Dengan berbagai alasan, membeli rumah bekas siap huni menjadi opsi yang sangat tepai. Membeli rumah bekas dengan sistem KPR (Kredit Pemilikan Rumah) tidak mudah yang kamu pikirkan, karena terdapat proses yang perlu lalui.
Kurangnya pengetahuan calon nasabah mengenai tahapan dan persyaratan yang diperlukan untuk membeli rumah dengan sistem KPR menjadi hambatan tersendiri. Nah, di bawah ini ada tips yang perlu kamu ketahui bila ingin membeli rumah bekas siap huni.
Cara Ajukan KPR Membeli Rumah Seken
Kamu perlu mengetahui cara mengajukan KPR untuk membeli rumah seken agar bisa langsung disetujui oleh pihak bank.
1. Ukur kemampuan keuangan
Membeli rumah memerlukan perhitungan yang matang dan modal besar. Kamu wajib benar-benar mengetahui kemampuan keuangan sekarang dan nanti untuk membayar angsuran rumah tersebut. Biasanya peraturan dibuat bank untuk nominal maksimal cicilan rumah hanya sebesar 30% dari pendapatan bulanan.
Tentunya jumlah tersebut boleh dari gabungan antara pendapatan suami dan istri. Misalnya, jika pendapatan kamu dengan istri setiap bulannya sebesar Rp 20 juta, jumlah yang bisa dipakai untuk mencicil rumah sebanyak Rp 6 juta.
Selanjutnya, bila saat membeli rumah baru dikenakan DP sebanyak 20-30%, maka ketika membeli rumah bekas juga dibutuhkan uang muka yang sama. Namun, perbedaannya, jika di rumah baru, uang DP akan diberikan pada pengembanga. Sedangkan rumah bekas, DP diberikan pada yang menjual rumah tersebut.
2. Pilih rumah sesuai keinginan dan negosiasikan harga
Sedikit pilihan yang ada jika kamu ingin membeli rumah bekas. Penting untuk langsung membeli rumah yang kamu inginkan sebelum diambil orang lain. Apabila telah menemukan rumah yang ingin dibeli, kamu bisa langsung menemui penjual rumah dan bernegosiasi.
Jangan menganggap sepele proses negosiasi. Jika kamu pintar merayu penjual, kamu bisa menghemat banyak uang. Kamu harus ingat jika bank tidak membiayai 100% KPR sesuai harga hunian. Umumnya bank hanya akan membiayai 80% saja dan sisanya kamu yang wajib melunasinya melalui penambahan DP.
Sebagai contoh, kamu telah mendapatkan rumah seharga Rp 600 juta. Tetapi, bank hanya bisa membiayai KPR mu sebanyak Rp 480 juta. Sehingga, sisanya Rp 120 juta wajib kamu bayar sendiri ke penjual rumah tersebut.
Mengapa bank tidak ingin membiayai 100% KPR rumah bekas? Tidak lain sebab alasan appraisal. Dapat dikatakan appraisal adalah proses menaksir harga hunian yang dilakukan oleh bank. Umumnya untuk rumah bekas nilai taksirannya tentu lebih rendah dari harga patokan penjual.
3. Siapkan persyaratan yang lengkap
Pada proses ini, kamu bisa bernegosiasi maupun membuat perjanjian dengan penjual secara khusus supaya rumah yang kamu inginkan tidak dijual ke orang lain sampai kamu mendapatkan KPR.
Kamu juga dapat membuat perjanjian khusus jika selama mencari KPR, harga hunian tersebut masih tetap sama dan tidak boleh berubah. Ini dapat kamu negosiasikan kepada penjual secara baik-baik.
Sesudah proses negosiasi selesai, waktunya kamu menentukan KPR yang sesuai dengan kemampuan finansial dan lengkap syarat-syarat yang ingin dibawa ke pihak bank. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya:
- KTP
- KK
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji selama 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran 3 bulan terakhir
Ada pula kelengkapan dokumen rumah yang bisa kamu minta kepada penjual seperti:
- Fotokopi bukti pembayaran PBB di tahun terakhir
- Fotokopi sertifikat rumah atau tanah
- Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
- Surat kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual dengan tanda tangan bermaterai
Bawa semua persyaratan tersebut dan jangan sampai ada yang tertinggal agar proses pengajuan bisa berjalan dengan cepat.
4. Proses appraisal
Seluruh proses taksiran harga atau appraisal rumah akan dilakukan oleh bank. Sehingga kamu tidak perlu melakukan apapun untuk proses ini. Yang harus kamu lakukan hanya berdoa dan menunggu hasil dari bank tentang hasil survei yang sudah dilakukan. Inilah proses yang sangat mendebarkan sebab bank akan memberitahu harga hunian tersebut.
Jangan siapkan uang sebesar Rp 450 untuk biaya appraisal. Tentang proses pembayarannya, ada dua jenis yaitu membayar di muka dan membayar sesudah KPR disetujui. Kekurangannya adalah jika bank yang kamu pilih meminta biaya tersebut dibayar di muka, maka uang tersebut bisa hangus jika KPR mu tidak disetujui.
5. Selesaikan perjanjian dan tanda tangani akad kredit
Sesudah bank selesai melakukan tahap appraisal, selanjutnya kamu perlu menyelesaikan perjanjian dan tanda tangan akad. Kemudian bank akan mencairkan KPR. Sebelum tanda tangan akad, biasanya bank akan memberikan SPK (Surat Perjanjian Kredit) tersebut dahulu.
Surat tersebut berisikan biaya penalti, besaran bunga, biaya kredit dan lainnya, termasuk notaris yang akan mengurusi semua legalitas dokumen atas persetujuan mu.
Mempunyai rumah menjadi mimpi semua orang. Pada usaha memilikinya, terdapat beberapa langkah yang perlu dilalui seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Semoga ulasan di atas bisa membantu kamu, ya!