Hingga Desember 2021, Dana Penyaluran Pinjol Mencapai Rp 295,85 Triliun

Hingga Desember 2021, Dana Penyaluran Pinjol Mencapai Rp 295,85 Triliun

Pada bulan Januari 2022 lalu pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 103 perusahaan financial technology yang telah terdaftar dan berizin, dengan akumulasi penyaluran mencapai Rp 295,85 triliun sampai akhir 2021. Kehadiran pinjaman online ini diharap bisa berkembang melayani seluruh masyarakat Indonesia, khususnya dalam masalah keuangan.

Menurut Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan bahwa akumulasi penyaluran pinjaman online naik 89,7% yoy di bulan desember 2021 melalui peer to peer. Sedangkan outstandingnya naik 95,05% yoy atau sekitarRp 29,8 triliun. Ini angka yang luar biasa, menunjukkan betapa banyak masyarakat membutuhkan layanan pinjaman online yang mudah dan lebih cepat prosesnya.

Selain perusahan peer to peer juga ada yang disebut dengan securities crowdfunding. Yakni skema pendanaan dengan sistem penggalangan dana melalui pasar modal. Di awal Februari 2022, tercatat sudah ada 7 platform security crowdfunding yang terdaftar OJK dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 437 miliar. Ternyata cukup banyak produk keuangan digital saat ini, termasuk e-money.

Alasan Platform Pinjaman Online Tumbuh Subur di Indonesia

Tak dipungkiri bahwa perkembangan teknologi modern menjadi salah satu alasan yang menyebabkan pesatnya pertumbuhan perusahan-perusahaan pinjaman online. Dari laporan OJK saja tercatat saat ini ada 103 pinjol terdaftar dan berizin, sementara yang masih ilegal juga lebih dari 100. Kemudahan dan kecepatan proses peminjaman menjadi alasan kuat banyak masyarakat kita menggunakan alternatif baru ini.

Prosesnya tidak memakan waktu seperti pinjaman konvensional bank dan sejenisnya. Asal syarat dan ketentuan lengkap, maka tidak sampai satu hari dana langsung dikirim ke rekening peminjam. Memang tidak semua perusahaan pinjol mau mengucurkan dana secepat itu, namun dari beberapa kasus pinjaman dana diproses paling lambat 23 hari setelah pengajuan.

Berikut kami rangkum beberapa alasan seseorang lebih memilih pinjaman online.

  1.     Meminta Syarat Lebih Ringkas

Jika di bank, calon peminjam dana harus memenuhi semua syarat yang terbilang rumit.  Syarat tersebut memang dibuat demi menjaga keamanan kedua belah pihak. Sementara pinjol meminta syarat mudah dan sederhana, dimana calon peminjam hanya perlu menyerahkan foto kartu identitas diri. Mulai dari pengajuan, penyerahan dokumen, pencairan, hingga pengembalian dilakukan melalui ponsel dan tanpa datang langsung ke tempat.

  1.     Solusi Bagi yang Sedang Terlilit Hutang

Seseorang pasti berpikir pendek ketika terjerat hutang, terlebih dengan bunga dan denda pembayaran tinggi. Pinjaman online dapat menawarkan kemudahan, sehingga menjadi solusi tercepat untuk menutupi hutang yang lain. Namun sayang beberapa orang masih kurang teliti mengecek reputasi penyedia layanan sehingga menjadi korban pinjaman ilegal.

Hingga Desember 2021, Dana Penyaluran Pinjol Mencapai Rp 295,85 Triliun

  1.     Modal Bisnis yang Menjanjikan

Rata-rata masyarakat yang meminjam dana secara online memang membutuhkannya sebagai modal usaha.  Penyedia jasa ini dapat memberikan limit tertentu dan secara tidak langsung membantu memberikan modal dengan cepat. Kami sarankan bagi pelaku bisnis baru untuk mencari penghasilan tetap perbulan. Maksudnya agar pinjaman dapat dilunasi tanpa mengalami kredit macet.

  1.     Membantu Rencana Perluasan Bisnis

Pinjaman online dapat membantu memperluas jaringan bisnis. Meskipun plafon yang ditawarkan tidak terlalu besar, namun prosesnya bisa lebih cepat. Siapa saja berpeluang mewujudkan berbagai impian bisnis atau belanja kebutuhan komersil melalui dana pinjaman cepat cair yang pasti aman kalau terdaftar OJK.

Untuk membedakan mana aplikasi pinjol yang terdaftar OJK dan masih ilegal, cek terlebih dahulu sebelum Anda mengajukan pinjaman uang dengan alasan apapun itu.

Cara Mengetahui Pinjol Terdaftar di OJK

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan masyarakat dalam memastikan legalitas penyedia pinjaman online legal. Berikut diantaranya.

  1.     Whatsapp OJK

Anda dapat mengetahui status pinjaman online melalui aplikasi Whatsapp.

  •       Pastikan Anda menggunakan aplikasi perpesanan instan tersebut.
  •       Simpan nomor Whatsapp resmi OJK 081157157157 di ponsel.
  •       Setelah itu kirim pesan ke OJK dengan format nama pinjol yang ingin diperiksa.
  •       Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban.
  1.     Website OJK

Situs resmi OJK juga menyediakan informasi terkait pinjaman online. Dapat diketahui dengan cara berikut:

  1.     Email OJK

Kirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id untuk mendapatkan informasi pinjol terdaftar di OJK

Itulah beberapa cara mengetahui status pinjaman online yang hendak digunakan. Setiap orang perlu mengecek legalitas agar terhindar dari sindikat pinjaman online ilegal. Anda perlu berhati-hati bila menemukan ciri-ciri berikut dari penyedia jasa:

  •       Mengiming-imingi hadiah
  •       Tidak mencantumkan informasi jelas terkait perusahaan
  •       Memiliki bunga tinggi dan plafon singkat
  •       Tidak menyediakan layanan pengaduan
  •       Tidak menyeleksi calon peminjamannya
  •       Menggunakan cara penagihan yang mengandung unsur kekerasan dan pelecehan
  •       Meminta akses daftar kontak pada hp

Kemudahan yang diberikan pinjol memang membantu masyarakat mengatasi masalah keuangan. Cara pengajuan dan proses pencairan dana pun cepat, aman apabila terdaftar OJK. Apakah Anda tertarik menggunakannya?