Otoritas Jasa Keuangan maupun kepolisian Indonesia terus menindak pinjaman online ilegal. Namun seperti pepatah yang mengatakan “mati satu tumbuh seribu”, itulah yang terjadi pada keberadaan pinjol-pinjol tak terdaftar dan tak berizin tersebut. Tidak mudah diberantas hingga ke akar, seperti yang dikatakan pemerintah. Walau sudah banyak korban berjatuhan, masih saja ada masyarakat yang berani melakukan pinjaman online ilegal.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah hanya bisa mengedukasi masyarakat terkait berbagai laporan yang masuk. Alasannya karena pihak pinjol ilegal tidak bisa ditindak pidana, sebab dari korban sudah setuju melakukan perjanjian perdata. Mahfud juga telah meminta pendapat dari Kabareskrim, mengingat saat ini jumlah korban yang diteror sampai bunuh diri terus bertambah.
Keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo. Beliau secara tegas meminta pinjol ilegal ditindak dengan hukum resmi. Lalu, apa saja upaya yang dilakukan pemerintah?
Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat dari Pinjol Ilegal
Presiden Joko Widodo telah melakukan rapat bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam upaya bersama memberantas praktik-praktik pinjol ilegal dan menindak tegas pihak yang bisa merugikan masyarakat. Mulai dari Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Kementerian Kominfo, Menteri Koperasi dan UKM, Menkopolhukam, serta Kapolri telah membuat surat keputusan bersama dalam rangka menindak semua pinjaman online ilegal.
Upaya pemberantasan dilakukan dengan tujuan memberikan efek jera kepada penyelenggara. Seperti penutupan platform, koperasi, payment, hingga peer to peer akan diproses secara hukum. Tindakan ini menjadi agenda bersama agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang menjadi korban. Pihak OJK sendiri sudah menerima banyak pengaduan terkait pelanggaran perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar dan tidak berizin OJK.
Masalah seperti suku bunga yang tinggi dan tata cara penagihan melanggar etika, aturan, serta kaidah. Saat ini tercatat ada 103 pinjaman online resmi dan aman digunakan. Sebagai syarat, penyedia jasa harus masuk dalam asosiasi fintech yang akan membina para pelaku secara efektif memberikan pinjaman cepat, murah, dan tanpa melanggar kaidah ketika menagih pengembalian dana.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan bahwa seharusnya kehadiran pinjaman online dapat memberikan manfaat kepada masyarakat secara cepat dan juga luas. Bagi yang telah terdaftar, diharapkan mampu memberi pelayanan yang lebih baik.
Terungkap Alasan Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia
Salah satu penyebab maraknya pinjaman online ilegal di tanah air menurut Ketua Umum Asosiasi Fintech Syariah Ronald Yusuf Wijaya yakni karena tingginya potensi pasar. Pinjol ilegal memanfaatkan kebutuhan masyarakat dan kecanggihan teknologi melalui sebuah platform tanpa perlu repot mengurus perizinan. Regulasi fintech di Indonesia memang tergolong lebih mudah jika dibandingkan negara lain.
Baru ada pada tahun 2016 lalu, sejalan dengan pertumbuhan inovasi produk keuangan digital. Perkembangan fintech sebenarnya cukup baik dan menggembirakan, sebab menjadi alternatif baru bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun sayang karena kurangnya literasi keuangan yang baik serta kecenderungan masyarakat konsumtif telah mendorong mereka terjerat aplikasi pinjol ilegal. Apalagi kalau dana pinjaman tidak digunakan secara bijak.
Dengan sistem persyaratan mudah, tanpa jaminan sudah bisa dapat plafon tinggi, masyarakat cenderung lupa mengecek kembali syarat dan ketentuan bunga maupun denda keterlambatan pembayaran. Pinjaman cepat cair tentu sangat menggoda bagi yang membutuhkan dana instan, bahkan tak segan menutupi utang gagal bayar dari aplikasi lain.
Pemerintah memang telah mengatur dan mengawasi secara ketat keberadaan layanan fintech melalui OJK dan AFPI. Berdasarkan data per bulan April 2022, jumlah penyelenggara fintech berkurang menjadi 103. Hal ini mengindikasikan bahwa pengawasan dan perizinan dari OJK semakin ketat. Sementara untuk layanan pinjol belum resmi atau terkategori ilegal diperkirakan mencapai 1500-an. Berikut beberapa diantaranya:
- Pinjaman DANA online cepat guid (bosch444)
- Go Uang – Pinjaman Online (Jiang Network Co)
- Pinjaman Online Real & Trusted (Pinjaman Cepat)
- Dana Go : Bunga Rendah (Dana-Go)
- HoKI (Marceline Glackin)
- Modal Andalan – Pinjaman dana Rupiah Mudah Cair (PUSAKA KALABA)
- Cash Loan – Platform Pinjaman Tunai (cash loan)
- eKredit – Pinjaman Online Cepat Tanpa Agunan (wilsontan)
Daftar lebih lengkap terkait platform pinjaman online ilegal dapat diketahui dari situs resmi, Whatsapp, email, maupun telepon ke Otoritas Jasa Keuangan.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal, Ketahui Agar Tak Terlilit Hutang
Masih banyak orang tergoda meminjam uang di pinjol ilegal karena saking mudahnya syarat dan proses pencairan cepat. Apalagi saat kondisi darurat, sepertinya hanya itu satu-satunya solusi untuk dipilih. Padahal keberadaan pinjol ilegal sangat merugikan, mereka hanya ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya dari korban.
Menurut Satgas Waspada Investasi, terdapat beberapa ciri yang dimiliki oknum ini:
- Tak berizin resmi.
- Memberikan pinjaman dengan mudah.
- Menawarkan pinjaman dari SMS, email, atau saluran komunikasi pribadi.
- Bunga tidak terbatas, tidak jelas informasi di awal.
- Tidak ada identitas dan status sudah berbadan hukum.
- Meneror, menghina, dan melakukan pencemaran nama baik terhadap korban
Semoga pemerintah segera punya solusi jitu memberantas para pinjaman online ilegal di Indonesia agar tak lagi merugikan masyarakat. Kita sebagai pengguna jasa pun harus cerdas dalam memilih, dan lebih berhati-hati agar tidak menjadi korban.