Rumah merupakan kebutuhan pokok yang harus dipenuhi oleh manusia. Namun, sayangnya untuk memiliki rumah sendiri tidaklah mudah. Mengingat bahwa harga rumah juga tidak murah. Tapi, sekarang ini ada program yang dapat membantu Anda, dimana bisa kredit rumah atau biasa disebut dengan KPR.
Program KPR ini sendiri adalah milik pemerintah yang bekerja sama dengan bank dan pengembang untuk bisa memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membeli rumah. Tapi, tentu saja jika Anda ingin kredit rumah dengan program ini ada syarat yang harus dipenuhi agar pengajuan bisa diterima. Apa saja syaratnya? Simak pembahasannya di bawah ini.
Syarat Untuk Kredit Rumah
Bagi Anda yang memang ingin kredit rumah, lebih baik memang tahu apa saja syaratnya. Karena jika tidak, kemungkinan pengajuan kredit ditolak juga sangat besar. Untuk syaratnya sendiri sangatlah mudah, yaitu sebagai berikut:
Usia sudah cukup
Syarat pertama yang harus Anda perhatikan adalah dari usia pada saat mengajukan kredit rumah. Syarat untuk usia sendiri adalah minimal 21 tahun pada saat mengajukan dan 55 tahun pada saat pelunasan. Dimana artinya pelunasan kredit rumah maksimal di saat Anda berusia 55 tahun.
Misalnya Anda mengajukan kredit rumah pada usia 40 tahun, maka maksimal tenor yang diambil adalah 15 tahun. Sedangkan jika Anda mengambil kredit rumah di usia 45 tahun, maka maksimal tenor hanya 10 tahun saja. Hal ini sendiri penting sekali untuk diperhatikan agar pengajuan kredit bisa diterima oleh bank.
Usia minimal 21 tahun sendiri berlaku pada debitur yang belum menikah, sedangkan yang sudah menikah bisa mengajukan KPR pada usia 18 tahun. Tentu saja disertai dengan syarat dokumen lain yang membuktikan bahwa sudah menikah.
Syarat dokumen
Pada poin sebelumnya sudah disinggung terkait syarat dokumen. Ketika Anda mengajukan kredit rumah ke bank, memang akan diminta untuk memenuhi syarat dokumen yang wajib untuk diberikan. Berikut ini adalah syarat dokumennya:
- Pemohon kredit adalah WNI dengan dibuktikan menggunakan KTP.
- Fotokopi rekening koran selama 3 bulan terakhir.
- Laporan keuangan selama 2 tahun jika diperlukan.
- Surat izin praktek untuk pemohon yang memiliki pekerjaan profesional.
- Fotokopi PPh 21 atau SPT.
- Salinan SIUP atau Surat Izin Usaha Perusahaan.
- Salinan asli NPWP
Seperti yang sudah disebutkan juga, apabila pemohon masih berusia di bawah 18 tahun dan sudah menikah, maka harus menyertakan salinan buku nikah yang resmi. Namun, perlu Anda ingat bahwa setiap bank bisa meminta dokumen tambahan yang memang diperlukan. Sehingga Anda harus memastikan bahwa semua syarat dokumen sudah terpenuhi.
Pendapatan pokok
Untuk bisa mengajukan kredit rumah ke bank pun Anda harus memiliki pendapatan pokok yang sudah ditetapkan. Karena ini sangatlah berpengaruh terhadap penilaian dari bank akan kesanggupan Anda dalam membayar cicilan. Program KPR sendiri ada dua jenis, yaitu KPR subsidi dan non subsidi. Dimana keduanya memiliki batas minimal pendapatan yang berbeda.
Jika Anda mengajukan KPR subsidi, maka pendapatan pokok tidak lebih dari 4 juta rupiah untuk rumah biasa dan 7 juta rupiah untuk rumah susun. Sedangkan bagi Anda yang mengajukan KPR non subsidi, gaji minimal adalah 3 juta rupiah. Besaran gaji ini sendiri biasanya akan dibuktikan dengan memberikan dokumen slip gaji. Bisa juga dilihat dari rekening koran selama 3 bulan terakhir.
Tidak ada catatan hutang tak terbayarkan
Syarat terakhir yang juga tidak bisa Anda lewatkan adalah tidak memiliki catatan hutang yang tidak dibayarkan atau tunggakan hutang baik itu di bank lain, platform pinjaman dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, catatan kredit Anda pun harus bersih dan tidak masuk dalam daftar BI Checking.
BI Checking adalah daftar gelap yang berisi nama-nama kreditur yang memiliki tunggakan hutang tidak dibayarkan. Jika nama Anda masuk dalam daftar ini sudah pasti Anda tidak akan bisa mendapatkan kredit rumah. Hal ini sendiri dilakukan oleh bank agar kredit yang diajukan bisa dibayarkan dengan taat.
Ketika bank melihat bahwa Anda tidak taat terhadap perjanjian pembayaran hutang, maka sudah pasti pihak bank akan enggan untuk membantu Anda. Apabila memang Anda masih punya tunggakan hutang yang belum terbayarkan, lebih baik melunasinya terlebih dahulu agar nama Anda bersih BI Checking.
Dengan mengikuti syarat yang sudah disebutkan di atas, maka Anda pun bisa mengajukan kredit rumah tanpa ada beban. Selama memang sudah memenuhi semua syarat tersebut, maka Anda sudah pasti bisa memiliki rumah dengan cepat. Tapi, Anda harus ingat bahwa ketika Anda kredit rumah pastikan untuk bisa membayar secara taat. Jangan sampai Anda tidak bisa membayar kredit karena ini akan merugikan Anda sendiri.