Mungkin kamu kerap mendengar istilah produk syariah, serta akad pinjaman syariah di negara Indonesia untuk beberapa waktu terakhir. Sebab, untuk memenuhi segala kebutuhan masyarakat yang memang mayoritas muslim, tentunya dengan adanya produk syariah ini sangat tepat bagi kamu yang ingin menjauhi riba.
Namun, sebelumnya kamu harus tahu terlebih dahulu mengenai apa saja jenis dari akad yang terdapat di bank berbasis syariah. Tujuannya supaya kamu lebih dapat mengetahui fungsi dari masing-masing akad pinjaman.
Jenis-Jenis Akad Pinjaman Syariah
Selain pada bank konvensional dikenal juga perusahaan yang membiayai pinjaman Syariah atau dikenal PP Syariah yang mana perusahaan pembiayaan ini menggunakan sistem berbasis Syariah dan tidak melanggar aturan pada agama Islam.
Berikut dibawah ini adalah jenis-jenis dari akad di dalam pinjaman berbasis Syariah, yaitu:
Murabahah
Pada prinsip akad yang pertama adalah Murabahah. Prinsip akad ini merupakan transaksi jual beli yang dilakukan antara PP syariah dan nasabah. Di mana kamu hanya dapat memperoleh pembiayaan apabila terdapat persetujuan/kesepakatan sebagaimana yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.
Bila menurut skema Murabahah merupakan sebuah akad di mana penjual telah menyatakan nilai beli produk pada pihak pembeli, kemudian nantinya kamu akan membeli produk tersebut dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba bagi penjual yang mana keuntungan dari harga tersebut tentunya sudah disepakati bersama.
Sehingga nantinya pihak yang membeli dapat mengetahui berapa besaran harga dari produk yang dibelinya dan penjual juga menjadi tahu berapa keuntungan yang diperoleh. Untuk sistem pembayarannya sendiri, bisa dilakukan dengan mencicil, bitsaman ajil dan langsam.
Wadiah
Berikutnya adalah akad pinjaman Syariah yang dikenal dengan Wadiah ini merupakan salah satu akad dengan skema menitipkan uang atau barang antara pihak pertama dan kedua. Nantinya pihak pertama (nasabah) mempercayakan aset yang dimilikinya kepada pihak kedua, yaitu PP Syariah.
Oleh karena itu, sebagai pihak kedua tentunya harus bisa menjaga amanah dari nasabah dengan aman, utuh dan selamat. Sesuai definisinya, nasabah tidak memperoleh imbal hasil dari penitipan uang tersebut, namun mendapatkan bonus yang nantinya diberikan oleh pihak PP syariah secara sukarela.
Sistem Wadiah ini sendiri mempunyai dua jenis, yakni
- Wadiah yad dhamanah
- Wadiah yad amanah
Mudharabah
Selanjutnya adalah akad mudharabah, akad ini merupakan kerjasama usaha/bisnis antara pemodal yang nantinya akan disebut dengan malik atau sahibul mal di mana mereka akan menyediakan modal bagi pihak kedua atau mudharib/ amil yang akan mengelola dana sesuai kesepakatan pada akad.
Prinsip dari mudharabah lebih merujuk kepada sistem kerja sama antara pemilik modal dan peminjam (pengelola). Di dalam Bank Syariah akad ini sudah disesuaikan dengan produk finansialnya, pada prosesnya pihak yang membuka tabungan adalah pemodal atau nasabah dan bank merupakan pihak pengelola.
Namun, untuk penyaluran dari dana pinjaman Syariah, bank merupakan pemodalnya dan pengelola yakni pihak nasabah. Pembeda antara skema mudharabah dengan bunga yang biasanya dilakukan bank konvensional, yaitu hasil usaha milik nasabah akan dibagi sesuai kesepakatan atau disebut dengan nisbah.
Musyarakah
Akad pinjaman syariah yang selanjutnya adalah musyarakah atau patungan antara dua atau lebih pihak yang akan menjalankan bisnis tertentu. Dalam hal ini nantinya masing-masing pihak akan memberikan modal sesuai porsi mereka, kemudian bagi hasilnya disandarkan dengan besaran porsi yang sudah disepakati.
Apabila terjadi kerugian, maka tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak tetapi akan ditanggung bersama-sama dengan tetap memperhitungkan besar modal yang telah dikeluarkan.
Salam
Ada pula yang disebut dengan akad salam ini merupakan akad untuk jual beli barang menggunakan pemesanan yang mana pihak pembeli nantinya memesan suatu produk dan membayarnya terlebih dahulu. Kemudian nantinya pembeli memproses produk tersebut sesuai dengan permintaan persyaratan dan juga jangka waktu.
Istishna’
Akad istishna ini menyangkut pesanan suatu barang yang akan diproduksi menurut syarat dan standar tertentu yang disepakati oleh dua pihak, yaitu pembeli atau pemesan (mustashni’) dan pembuat atau penjual (shani’).
Sepintas mirip dengan akad salam, namun bedanya produk akad istishna diproduksi sesuai dengan kebutuhan pembeli. Penjual harus mengikuti kesepakatan dengan pembeli untuk melakukan proses pemesanan produk. Produk akhir juga harus memenuhi janji aslinya.
Qardh
Qardh merupakan akan pinjaman meminjam modal tanpa adanya imbalan yang mewajibkan pihak peminjam mengembalikan seluruh pokok secara langsung atau mencicil dalam waktu yang sudah disepakati bersama. Akan ini berlaku tanpa ada imbalan, sebab dalam Islam meminjamkan uang yang ada imbalannya disebut riba.
Ijarah
Ada pula yang disebut dengan akad ijarah akad ini adalah tentang penyediaan modal yang memiliki tujuan guna memindahkan hak guna atau manfaat dari jasa/produk dengan dasar transaksi sewa. Hal ini berarti pada pelaksanaan akad tidak ada yang namanya pemindahan kepemilikan atas sesuatu yang disewakan tersebut.
Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik
Akad yang terakhir adalah ijarah muntahiyah bit tamlik ini adalah jenis akad yang akan merujuk ke pemindahan manfaat atas suatu jasa atau produk melalui transaksi sewa menyewa. Tetapi juga ada pilihan untuk perpindahan kepemilikan.