Kamu pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah KPR, atau Kredit Pemilikan Rumah. Namun, mungkin kamu belum mengetahui ada dua jenis KPR yang ditawarkan oleh bank-bank, yaitu KPR Syariah dan KPR Konvensional.
KPR Syariah adalah jenis KPR yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah, yang berlandaskan pada hukum Islam. Sedangkan KPR Konvensional adalah jenis KPR yang diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip konvensional, yang berlandaskan pada hukum positif.
Kelebihan menggunakan KPR Syariah dibandingkan dengan KPR Konvensional adalah:
Tanpa riba
Dalam hukum Islam, riba merupakan suatu bentuk kejahatan yang sangat dilarang. Dalam KPR Syariah, pembayaran cicilan dilakukan dengan cara bagi hasil antara bank dan peminjam. Artinya, bank akan mengambil bagian dari keuntungan yang diperoleh dari properti yang dibeli.
Sebaliknya, peminjam tidak perlu membayar bunga seperti dalam KPR Konvensional. Dengan tidak adanya unsur riba dalam pembayaran cicilan, kamu dapat merasa lebih tenang dan yakin dalam melakukan investasi properti.
Proses yang lebih transparan
Pada dasarnya, proses pembayaran cicilan KPR Syariah lebih transparan dan dapat dipahami oleh konsumen dibandingkan dengan KPR Konvensional. Dalam KPR Syariah, konsumen akan membayar pada bank atas jasa pembiayaan yang diberikan, bukan pada tingkat bunga yang ditentukan. Sehingga, konsumen dapat lebih mudah memahami proses pembayaran cicilan yang dilakukan.
Selain itu, dalam KPR Syariah juga terdapat konsep bagi hasil yang berlaku. Bagian dari cicilan yang dibayar oleh konsumen akan digunakan oleh bank untuk berinvestasi dalam berbagai jenis proyek yang dianggap sesuai dengan prinsip Syariah.
Kemudian, hasil dari investasi tersebut akan dibagikan kepada konsumen sesuai dengan besarnya porsi cicilan yang telah dibayar. Hal ini akan memberikan konsumen pemahaman yang lebih jelas tentang cara kerja proses pembayaran cicilan yang dilakukan.
Selain itu, dalam KPR Syariah juga terdapat konsep pembayaran yang bersifat nisbah. Dalam konsep ini, konsumen akan membayar sesuai dengan jumlah properti yang dibeli, bukan berdasarkan waktu yang ditentukan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi konsumen dalam membayar cicilan, sehingga konsumen dapat membayar sesuai dengan kemampuan finansialnya.
Lebih fleksibel
Dalam KPR Syariah, konsumen memiliki kesempatan untuk mengubah jenis pembayaran sesuai dengan kebutuhan mereka. Hal ini dikarenakan KPR Syariah menggunakan sistem pembayaran dengan mengangsur atau menyewa.
Sistem pembayaran dengan mengangsur atau “dimuka” adalah sistem pembayaran dimana konsumen harus membayar sejumlah uang pada saat melakukan transaksi. Sistem ini sangat cocok bagi konsumen yang memiliki jumlah uang yang cukup dan ingin segera memiliki rumah.
Sedangkan sistem pembayaran dengan menyewa atau “bagian” adalah sistem pembayaran dimana konsumen harus membayar sejumlah uang pada saat melakukan transaksi, dan selanjutnya konsumen harus membayar cicilan bulanan sampai jangka waktu yang ditentukan. Sistem ini sangat cocok bagi konsumen yang memiliki jumlah uang yang tidak cukup dan ingin memiliki rumah dalam jangka waktu yang lebih lama.
Selain itu, dalam KPR Syariah, konsumen juga dapat mengubah jangka waktu pembayaran sesuai dengan kebutuhan mereka. Misalnya, jika konsumen mengalami kesulitan dalam mengambil pinjaman, konsumen dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu pembayaran.
Lebih sesuai dengan keyakinan
KPR Syariah diterapkan berdasarkan prinsip-prinsip Syariah yang berlandaskan pada hukum Islam. Hal ini membuat KPR Syariah cocok bagi konsumen yang memiliki keyakinan agama Islam yang kuat dan ingin menjalankan transaksi finansial sesuai dengan aturan agama.
KPR Syariah tidak mengandung unsur riba yang dilarang dalam agama Islam. Dalam KPR Syariah, konsumen tidak dikenakan bunga atas pinjaman yang diterima. Sebaliknya, konsumen akan membayar sejumlah uang kepada bank sebagai “nisbah” atau bagi hasil dari pemakaian dana yang diterima. Hal ini membuat transaksi finansial lebih sesuai dengan keyakinan agama Islam.
Penilaian properti yang lebih adil
Dalam KPR Konvensional, bank biasanya akan menetapkan nilai properti berdasarkan harga pasar. Namun, dalam KPR Syariah, bank akan menetapkan nilai properti berdasarkan harga wajar yang dihitung dengan menggunakan metode yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah.
Metode penilaian yang digunakan dalam KPR Syariah juga lebih transparan dan dapat dipahami oleh konsumen. Seperti contohnya metode penilaian berdasarkan harga cost, harga pasar, atau harga sewa yang diestimasi. Hal ini akan membuat konsumen merasa lebih aman dan nyaman dalam mengambil KPR Syariah.
Selain itu, dalam KPR Syariah juga tidak ada unsur spekulasi atau manipulasi dalam penentuan nilai properti. Sehingga konsumen tidak perlu khawatir akan terjadi penipuan atau ketidakadilan dalam proses penilaian properti.
Konsumen juga dapat mengajukan banding atas nilai properti yang ditentukan oleh bank jika dirasa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Proses banding ini akan membuat konsumen merasa lebih aman dan nyaman dalam mengambil KPR Syariah.
Meskipun KPR Syariah memiliki beberapa kelebihan dibandingkan dengan KPR Konvensional, kamu harus tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kondisi keuanganmu sebelum memutuskan untuk mengambil KPR.